Selasa, 17 November 2015

Analisis Kasus PHK

Pengabdian Yang Berujung PHK,
Kasus PHK Karyawan Securicor (238 Orang)

Setiap individu memiliki kewajiban dan hak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagai manusia yang dituntut untuk mengolah dan menata kehidupan yang bermartabat dan layak. Maka dalam hal ini bahwa setiap individu untuk selalu menjalankan aktifitas dengan bekerja pada berbagai sektor kehidupan, dan salah satunya adalah bekerja sebagai karyawan buruh.
Menjadi persoalan besar pada kondisi negara kita yang kini terpuruk, di tengah-tengah krisis ekonomi yang semakin sulit, pengangguran dimana-mana, sulitnya lapangan kerja lebih diperparah lagi dengan menjamurnya pemutusan hubungan kerja dan kebijakan-kebijakan yang sering kali bertentangan dengan Undang-undang, masalah ini telah menjadi budaya dikalangan Perusahaan. Menjadi fakta bagi karyawan buruh securicor yang telah bekerja puluhan tahun menggantungkan nasibnya akan tetapi telah menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berawal pada tanggal 19 juli 2004 lahirlah sebuah merger antara Group 4 Flack denganSecuricor International di tingkat internasional. Terkait dengan adanya merger di tingkat international, maka para karyawan PT. Securicor yang diwakili oleh Serikat Pekerja Securicor Indonesia mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen guna untuk membicarakan status mereka terkait dengan merger di tingkat Internasional tersebut. Akan tetapi, pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi apapun, dan justru karyawan PT. Securicor yang semakin bingung dengan status mereka. Bahwa kemudian, Presiden Direktur PT Securicor Indonesia, Bill Thomas mengeluarkan pengumuman bahwa PHK mulai terjadi, sehingga divisi PGA dan ES telah menjadi imbasnya, yang lebih ironisnya adalah Ketua Serikat Pekerja Securicor cabang Surabaya di PHK karena alasan perampingan yang dikarenakan adanya merger di tingkat internasional.Yang memutuskan rapat itu adalah Branch manager Surabaya.
Pada tanggal 8 Maret 2005. PHK ini mengakibatkan 11 karyawan kehilangan pekerjaan. Proses yang dilakukan ini juga tidak prosedural karena tidak ada anjuran dari P4P seperti di atur dalam UU tahun 1964 tentang PHK di atas 9 orang harus terlebih dahulu melaporkan ke instansi (P4P). Akan tetapi pihak, PT. Securicor dan kuasa hukumnya, Elsa Syarief, SH, selalu mengatakan tidak ada merger dan tidak ada PHK, akan tetapi pada kenyataanya justru PHK terjadi. Mengacu pada hal tersebut dengan ketidakjelasanstatus mereka maka karyawan PT. Securicor memberikan surat 0118/SP Sec/IV/2005, hal pemberitahuan mogok kerja kepada perusahaan dan instansi yang terkait pada tanggal 25 April 2005 sebagai akibat dari gagalnya perundingan tentang merger (deadlock).
Persoalan ini terus bergulir dari mulai adanya perundingan antara manajemen PT. Securicor Indonesia dengan Serikat Pekerja Securicor Indonesia (SPSI) dimana pihak perusahaan diwakili oleh Leny Tohir selaku Direktur Keuangan dan SPSI di wakili oleh Fitrijansyah Toisutta akan tetapi kembalideadlock, sehingga permasalahan ini ditangani oleh pihak Disnakertrans DKI Jakarta dan kemudian dilanjutkan ke P4P, dan P4P mengeluarkan putusan dimana pihak pekerja dalam putusannya dimenangkan.
Fakta dari P4P
1. Agar pengusaha PT.Securicor Indonesia, memanggil dan mempekerjakan kembali pekerja Sdr. Denny Nurhendi, dkk (284 orang) pada posisi dan jabatan semula di PT. Securicor Indonesia terhitung 7 (tujuh) hari setelah menerima anjuran ini;
2. Agar pengusaha PT.Securicor Indonesia, membayarkan upah bulan mei 2005 kepada pekerja sdr. Denni Nurhendi, dkk (284) orang;
3.  Agar pekerja sdr. Denni Nurhendi, dkk (284) orang, melaporkan diri untuk bekerja kembali pada pengusaha PT.Securicor Indonesia terhitung sejak 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat anjuran ini;
Akan tetapi pihak perusahaan tidak menerima isi putusan tersebut. Kemudian perusahaan melakukan banding ke PT. TUN Jakarta dan melalui kuasa hukumnya Elsza Syarief, S.H., M.H.memberikan kejelasan bahwa perusahaan tidak mau menerima para karyawan untuk kembali bekerja dengan alasan Pihak Perusahaan sudah banyak yang dirugikan dan para pekerja sendiri menolak untuk bekerja kembali sehingga sudah dianggap mengundurkan diri. Ternyata ungkapan tersebut tidak benar dan itu hanya rekayasa perusahaan karena selama ini berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa para pekerja sama sekali tidak minta untuk di PHK dan tidak pernah mengutarakan kepada kuasa hukum perusahaan soal pengunduran diri atapun mengeluarkan surat secara tertulis untuk minta di PHK. Justru kuasa hukum dari perusahaan menganggap para karyawan telah melakukan pemerasan dan melakukan intimidasi. Dan itu kebohongan besar. Sebab berdasarkan bukti pihak pekerja hanya meminta pihak pengusaha untuk membayar pesangon sebanyak 5 PMTK apabila terjadi PHK massal dan ternyata perusahaan tidak merespon. Adapun terkait dengan aksi demo yang dilakukan oleh para serikat pekerja adalah untuk meminta:
Dasar Tuntutan
1.      Bahwa pekerja tetap tidak pernah minta di PHK. Akan tetapi apabila terjadi PHK massal maka para pekerja minta untuk dibayarkan dengan ketentuan normatif 5 kali sesuai dengan pasal 156 ayat 2,3 dan 4 UU No. 13 tahun 2003
2.      Bahwa Penggugat melakukan pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) UU No. 12 tahun 1964 karena penggugat mem-PHK pekerja tidak mengajukan ijin kepada P4 Pusat
3.      Bahwa para pekerja meminta uang pembayaran terhitung dari bulan juli 2005 dan meminta dibayarkan hak-haknya yang selama ini belum terpenuhi.
Perjalanan kasus ini telah melewati proses-proses persidangan di P4 Pusat yang telah diputus pada tanggal 29 Juni 2005, dan putusan itu telah diakui dan dibenarkan oleh Majlis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diambil dan dijadikan sebagai Pertimbangan hukum. Kemudian dengan melalui pertimbangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2006 harumnya keadilan telah berpihak kepada buruh (238 karyawan) dan Majlis Hakim menolak isi gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan kondisi sekarang pihak perusahaan, melalui kuasa hukumnya tersebut telah mengajukan permohonan kasasi. dan surat tersebut telah diberitahukan ke PBHI sebagai pihak termohon kasasi II Intervensi, dengan putusan yang telah diputuskan bisa menjadi nilai-nilai keadilan, kebenaran dan kejujuran yang sejati.
David Oliver Sitorus, S.H., Ali Imron, S.H.
Diunduh dari: http://www.pbhi.or.id

Analisis
            Kasus ini membahas tentang pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT. Securicor terhadap 284 pekerjanya (buruh). Penyebab terjadinya PHK masal ini disebabkan akan dilakukannya perampingan yang dikarenakan adanya merger di tingkat internasional. Hal tersebut tentu saja tidak bisaditerima oleh pihak pekerja dengan begitu saja, keputusan tersebut dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi kesepakatan berdasarkan penetapan yang telah ada.  Pihak perusahaan melakukan PHK masal tanpa memberi uang pesangon kepada pekerjanya, hal tersebut membuat para pekerja menjadi geram.
            Berdasarkan kasus diatas maka dapat erdampak psikologis terhadap para buruh PT. Securior tersebut. Kasus tersebut memiliki hubungan dengan teori kebutuhan Abraham Maslow dimana PHK itu menyebabkan dam pak psikologis bagi orang terPHK tersebut. Hal ini dapat dilihat dimana karyawan yang di PHK tersebut akan sulit untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari hirarki Maslow. Teori kebutuhan kusus hirarki tersebut ialah dimulai dari kebutuhan biologis dasar sampai motif psikologis yang lebih kompleks, yang hanya akan penting setelah kebutuhan dasar terpenuhi. Kebutuhan pada suatu peringkat paling tidak harus terpenuhi sebagian sebelum kebutuhan pada peringkat berikutnya menjadi penentu tindakan yang penting (Maslow, 1993) dimana tingkat pertama dari hirarki tersebut pun akan susah di penuhi olehnya karena ia telah menjadi pengangguran. Selain itu, ia juga tidak akan dapat memenuhi kebutuhan “safety” nya karena ia tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Hal ini akan mengakibatkan ia tidak dapat menaiki tingkat kebutuhan Maslow yang lain. Dilain sisi yakni pada pihak perusahaan dapat dikaitkan denga salah satu teori kontemporer motibasi yaitu teori harapan. Karena pihak perusahaan melakukan hal-hal yang minimum hanya untuk menyelamatkan diri, dalam kasus ini menyelamatkan pemimpin-pemimpin perusahaan yang serakah.
            Dampak psikologis yang dialami para buruh juga berkenaan mengenai menurunnya tingkat motivasi dengan tidan diberikannya uang pesangon, sehingga membut mereka tidak daoat terpenuhi faktor-faktor motivasi kerja yang sangat kuat yakni terpenuhinya kebutuhan yang mendasar untuk mempertahankan hidup (Martgaria, 1999).
            Disamping itu pula, para buruh tidak dapat mencapai kepuasan dalam melakukan pekerjaan mereka, seperti yang dikemukakan oleh teori kepuasan (content theory) yang menjelaskan bahwa jika kebutuhan dan kepuasannya semakin terpenuhi maka semangat kerjanya pun aka semakin baik pula (Makmun, 2003). Jadi pada kesimpulannya, seseorang akan bertindak (bersemangat berkerja) untuk dapat memenuhui kebutuhan-kebutuhan (Inner Needs) dan kepuasannya namun begitu pula sebaliknya. Dalam masalah ini para buruh tidak mencapai kepuasan pada pekerjaan mereka sehingga mereka menjadi geram.
            Solusinya yang dapau diberikan pada kasus ini ialah, dengam melakukan perundingan antara pihak pemimpin perusahaan dan para buruh yang akan di PHK. Perundingan tersebut dilakukan dengan tuhujuan dapat memperoleh keputusan yang optimal, yakni apabila tetap melakukan PHK maka para buruh harus dipenuhi terlebih dahulu haknya seperti uang pesangon sisa mereka bekerja. Namun apabila keputusan untuk melakukan PHK dibatalkan maka tempatkan kembali para buruh di posisi kerja mereka masing-masing dan berikan motivasi kepada setiap pekerja agar dapat kembali bekerja secara maksimal agar dapat memajukan perusahaan. Bentuk perubahan yang dapat dilakukan yakni mengenai situasi kerja, sehingga dapat menumbuhkan motivasi dalam diri setiap karyawan salah satunya seperti kultur organisasi meliputi norma, nilai dan keyakinan bersama anggota perusahaan untuk meningkatkan individu. Kultur yang mengembangkan rasa hormat kepada karyawan, yang melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan  (Furtwngler, 2003)




sumber : http://www.pbhi.or.id
               http://gitacintanyawilis.blogspot.co.id/2010/05/contoh-analisa-kasus-phk.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar