Keadilan merupakan suatu
hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat
dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama
di depan hukum. Perwujudan keadilan
dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan
kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Macam-macam keadilan :
1.Keadilan legal atau keadilan moral
1.Keadilan legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok menurutnya.
2. Keadilan Distributif
Aristoteles
berpandapat bahwa akan terlaksa apabila hal-hal yang sama diperlukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali
bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut
aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujug ekstrem menjadikan
ketidakadilan dan aka merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Keadilan mempunyai 4 arti yaitu:
1. KEADILAN: Keseimbangan.
1. KEADILAN: Keseimbangan.
Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau
himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka
mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola
kaitan antarbagian tersebut. Dengan terhimpunnya semua syarat itu, himpunan ini
bisa bertahan, memberikan pengaruh yang diharapkan darinya, dan memenuhi tugas
yang telah diletakkan untuknya. Misalnya, setiap masyarakat yang ingin bertahan
dan mapan harus berada dalam keadaan seimbang, taitu segala sesuatu yang ada di
dalamnya harus muncul dalam proporsi yang semestinya, bukan dalam proporsi yang
setara. Setiap masyarakat yang seimbang membutuhkan bermacam-macam aktifitas.
Di antaranya adalah aktifitas ekonomi, politik, pendidikan, hukum, dan
kebudayaan. Semua aktifitas itu harus didistribusikan di antara anggota
masyarakat dan setiap anggota harus dimanfaatkan untuk suatu aktifitas secara
proporsional.
2. KEADILAN: Persamaan dan Nonkontradiksi.
Pengertian keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian terhadap
diskriminasi dalam bentuk apapun. Ketika dikatakan bahwa “Si Fulan adalah orang
adil”, yang dimaksud adalah bahwa Fulan itu memandang semua individu secara
sama rata, tanpa melakukan pembedaan dan pengutamaan. Dalam pengertian ini,
keadilan sama dengan persamaan.
3. KEADILAN: Pemberian Hak kepada Pihak yang Berhak.
Pengertian ketiga keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian
hak kepada setiap obyek yang layak menerimanya. Dalamartian iniu, kezaliman
adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain. Pengertian
keadilan ini, yaitu keadilan sosial, adalah keadilan yang harus dihormati di
dalam hukum manusia dan setiap individu benar-benar harus berjuang untuk
menegakkannya. Keadilan dalam pengertian ini bersandar pada dua hal:
Pertama: hak dan prioritas, yaitu adanya berbagai hak dan prioritas sebagai individu bila kita bandingkan dengan sebagian lain. Misalnya, apabila seseorang mengerjakan sesuatu yang membutuhkan hasil, ia memiliki prioritas atas buah pekerjaannya. Penyebab timbulnya prioritas dan preferensi itu adalah pekerjaan dan aktifitasnya sendiri. Demikian pula halnya dengan bayi. Ketika dilahirkan oleh ibunya, ia memiliki klaim prioritas atas air susu ibunya. Sumber prioritas itu adalah rencana penciptaan dalam bentuk sistem keluarnya air susu ibu untuk bayi tersebut. Kedua, karakter khas manusia, yang tercipta dalam bentuk yang dengannya manusia menggunakan sejumlah ide i’tibaritertentu sebagai “alat kerja”, agar dengan perantaraan “alat kerja” itu, ia bisa mencapai tujuan-tujuannya. Ide-ide itu akan membentuk serangkaian gagasan “i’tibari” yang penentuannya bisa dengan perantara “seharusnya”. Ringkasannya, agar tiap individu masyarakat bisa meraih kebahagiaan pelihara. Pengertian keadilan manusia seperti itu diakui oleh kesadaran semua orang. Sedangkan titiknya yang berseberangan adalah kezaliman yang ditolak oleh kesadaran semua orang.
Pertama: hak dan prioritas, yaitu adanya berbagai hak dan prioritas sebagai individu bila kita bandingkan dengan sebagian lain. Misalnya, apabila seseorang mengerjakan sesuatu yang membutuhkan hasil, ia memiliki prioritas atas buah pekerjaannya. Penyebab timbulnya prioritas dan preferensi itu adalah pekerjaan dan aktifitasnya sendiri. Demikian pula halnya dengan bayi. Ketika dilahirkan oleh ibunya, ia memiliki klaim prioritas atas air susu ibunya. Sumber prioritas itu adalah rencana penciptaan dalam bentuk sistem keluarnya air susu ibu untuk bayi tersebut. Kedua, karakter khas manusia, yang tercipta dalam bentuk yang dengannya manusia menggunakan sejumlah ide i’tibaritertentu sebagai “alat kerja”, agar dengan perantaraan “alat kerja” itu, ia bisa mencapai tujuan-tujuannya. Ide-ide itu akan membentuk serangkaian gagasan “i’tibari” yang penentuannya bisa dengan perantara “seharusnya”. Ringkasannya, agar tiap individu masyarakat bisa meraih kebahagiaan pelihara. Pengertian keadilan manusia seperti itu diakui oleh kesadaran semua orang. Sedangkan titiknya yang berseberangan adalah kezaliman yang ditolak oleh kesadaran semua orang.
4. KEADILAN: Pelimpahan Wujud Berdasarkan Tingkat dan Kelayakan.
Pengertian keadilan yang keempat ialah tindakan memelihara kelayakan dalam
pelimpahan wujud, dan tidak mencegah limpahan dan rahmat pada saat kemungkinan
untuk mewujudkan dan menyempurna pada itu telah tersedia. Pada bagian yang akan
datang, saya akan menjelaskan bahwa sistem ontologis ini, tiap-tiap maujud
berbeda-beda dalam hal kemampuan menerima eminasi dan karunia dari Sumber
Wujud. Semua maujud, pada tingkatan wujud yang mana pun, memiliki kelatakan
khas terkait kemampuannya menerima eminasi tersebut. Dan mengingat Zat Ilahi
yang Kudus adalah Kesempurnaan Mutlak dan Kebaikan Mutlak yang senantiasa memberi
emanasi, maka Dia pasti akan memberikan wujud atau kesempurnaan wujud kepada
setiap maujud sesuai dengan yang mungkin diterimanya.
Contoh kasus :
Pabrik
kuali yang menjadi tempat penyekapan dan perbudakan buruh di Tangerang.
Anggota Dewan Pembina Partai
Gerindra Martin Hutabarat mendesak Kepolisian RI untuk mengusut dugaan
keterlibatan Polri dalam kasus perbudakan 34 buruh di pabrik kuali, di Desa
Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Jika ternyata terbukti
melindungi praktik itu, aparat kepolisian yang bersangkutan patut diberhentikan
dari Polri.
"Polri harus bertindak tegas.
Polri tidak boleh melindungi atau setengah hati menindaknya. Kapolri perlu
memerintahkan agar oknum polisi yang ikut menganiaya para pekerja yang menjadi
korban perbudakan itu segera diusut, kalau perlu diberhentikan," ujar
Martin di Jakarta, Senin (6/5/2013).
Martin menjelaskan, jika ada oknum
pejabat Polri di wilayah yang justru mendapatkan upeti, maka oknum Polri itu
juga harus ditindak. Pasalnya, sikap melindungi yang dilakukan Polri, kata
Martin, bisa mengusik rasa keadilan masyarakat.
"Perbuatan
yang dilakukan oknum-oknum polisi tersebut sangat biadab dan tidak dapat
diterima akal sehat. Rasa keadilan masyarakat terusik karena perbuatan mereka.
Kapolri perlu mengusut mereka juga, dan jangan sampai ada kejadian seperti ini
di tempat lain," tukas anggota Komisi III DPR ini.
Pada
Jumat (3/5/2013), Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah
pabrik kuali yang bosnya dicurigai telah melakukan penyekapan terhadap 34 buruh
di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu,
pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan
terhadap para buruh.
Temuan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), para buruh itu
setiap harinya hanya diberikan makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui
batas, dan diberikan tempat tinggal yang tak layak. Mereka juga diancam
ditembak dengan timah panas oleh aparat yang diduga dibayar oleh pengusaha di
sana.
Polisi
telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34),
Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34).
Sementara itu, dua orang lain, Tio dan Jack, buron. Para tersangka dikenakan
Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang
Penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik
tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas
hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, serta melakukan
penganiayaan terhadap buruh.
Kini,
kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh
yang dibebaskan dari pabrik tersebut dipulangkan ke kampung masing-masing.
Pembahasan :
Tanggapan saya pada contoh kasus ini
adalah prihatin kepada orang-orang yang seharusnya memegang keamanan, menjadi
contoh dan panutan di Negara ini malah melakukan pelanggaran, yakni Polri. Pada
dasarnya tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat,
mentaati semua aturan yang berlaku, melindungi, mengayomi, dan melayani
masyarakat. Tetapi, pada contoh kasus diatas, diduga ada oknum polisi yang
melindungi praktik penyekapan dan perbudakan terhadap buruh diTanggerang
tersebut. Jika ternyata terbukti melindungi praktik itu, aparat kepolisian yang
bersangkutan patut diberhentikan dari Polri.
Dan jika ada oknum polisi yang
diduga menyiksa para buruh tersebut seharusnya segera diusut secepat mungkin.
Karena walaupun seorang oknum polisi yang ikut terlibat, keadilan diNegara ini
harus ditegakkan. Jika tidak ada keadilan, Negara ini akan cepat runtuh. Dan
walaupun seorang pejabat yang menjadi tersangka sekalipun, keadilan juga harus
tetap ditegakkan dengan cara memberikan sanksi kepada yang bersalah sesuai
dengan apa yang dilakukannya. Tindakan oknum polisi ini sangat tidak pantas
dicontoh dalam kehidupan masyarakat.
Sumber
:
http://radenanindyo.blogspot.com/2012/12/makna-keadilan-dan-macam-macam-keadilan.html
http://ncellina.blogspot.com/2011/03/macam-macam-dan-jenis-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar