Rabu, 30 Oktober 2013

PENGERTIAN KEADILAN


Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.

Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Macam-macam keadilan :
1.Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok menurutnya.

2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpandapat bahwa akan terlaksa apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.

3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujug ekstrem menjadikan ketidakadilan dan aka merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Keadilan mempunyai 4 arti yaitu:

1. KEADILAN: Keseimbangan.
    Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut. Dengan terhimpunnya semua syarat itu, himpunan ini bisa bertahan, memberikan pengaruh yang diharapkan darinya, dan memenuhi tugas yang telah diletakkan untuknya. Misalnya, setiap masyarakat yang ingin bertahan dan mapan harus berada dalam keadaan seimbang, taitu segala sesuatu yang ada di dalamnya harus muncul dalam proporsi yang semestinya, bukan dalam proporsi yang setara. Setiap masyarakat yang seimbang membutuhkan bermacam-macam aktifitas. Di antaranya adalah aktifitas ekonomi, politik, pendidikan, hukum, dan kebudayaan. Semua aktifitas itu harus didistribusikan di antara anggota masyarakat dan setiap anggota harus dimanfaatkan untuk suatu aktifitas secara proporsional.

2. KEADILAN: Persamaan dan Nonkontradiksi.
    Pengertian keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian terhadap diskriminasi dalam bentuk apapun. Ketika dikatakan bahwa “Si Fulan adalah orang adil”, yang dimaksud adalah bahwa Fulan itu memandang semua individu secara sama rata, tanpa melakukan pembedaan dan pengutamaan. Dalam pengertian ini, keadilan sama dengan persamaan.

3. KEADILAN: Pemberian Hak kepada Pihak yang Berhak.
    Pengertian ketiga keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap obyek yang layak menerimanya. Dalamartian iniu, kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain. Pengertian keadilan ini, yaitu keadilan sosial, adalah keadilan yang harus dihormati di dalam hukum manusia dan setiap individu benar-benar harus berjuang untuk menegakkannya. Keadilan dalam pengertian ini bersandar pada dua hal:
Pertama: hak dan prioritas, yaitu adanya berbagai hak dan prioritas sebagai individu bila kita bandingkan dengan sebagian lain. Misalnya, apabila seseorang mengerjakan sesuatu yang membutuhkan hasil, ia memiliki prioritas atas buah pekerjaannya. Penyebab timbulnya prioritas dan preferensi itu adalah pekerjaan dan aktifitasnya sendiri. Demikian pula halnya dengan bayi. Ketika dilahirkan oleh ibunya, ia memiliki klaim prioritas atas air susu ibunya. Sumber prioritas itu adalah rencana penciptaan dalam bentuk sistem keluarnya air susu ibu untuk bayi tersebut. Kedua, karakter khas manusia, yang tercipta dalam bentuk yang dengannya manusia menggunakan sejumlah ide i’tibaritertentu sebagai “alat kerja”, agar dengan perantaraan “alat kerja” itu, ia bisa mencapai tujuan-tujuannya. Ide-ide itu akan membentuk serangkaian gagasan “i’tibari” yang penentuannya bisa dengan perantara “seharusnya”. Ringkasannya, agar tiap individu masyarakat bisa meraih kebahagiaan pelihara. Pengertian keadilan manusia seperti itu diakui oleh kesadaran semua orang. Sedangkan titiknya yang berseberangan adalah kezaliman yang ditolak oleh kesadaran semua orang.

4. KEADILAN: Pelimpahan Wujud Berdasarkan Tingkat dan Kelayakan.
    Pengertian keadilan yang keempat ialah tindakan memelihara kelayakan dalam pelimpahan wujud, dan tidak mencegah limpahan dan rahmat pada saat kemungkinan untuk mewujudkan dan menyempurna pada itu telah tersedia. Pada bagian yang akan datang, saya akan menjelaskan bahwa sistem ontologis ini, tiap-tiap maujud berbeda-beda dalam hal kemampuan menerima eminasi dan karunia dari Sumber Wujud. Semua maujud, pada tingkatan wujud yang mana pun, memiliki kelatakan khas terkait kemampuannya menerima eminasi tersebut. Dan mengingat Zat Ilahi yang Kudus adalah Kesempurnaan Mutlak dan Kebaikan Mutlak yang senantiasa memberi emanasi, maka Dia pasti akan memberikan wujud atau kesempurnaan wujud kepada setiap maujud sesuai dengan yang mungkin diterimanya.

Contoh kasus :
Pabrik kuali yang menjadi tempat penyekapan dan perbudakan buruh di Tangerang. 

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat mendesak Kepolisian RI untuk mengusut dugaan keterlibatan Polri dalam kasus perbudakan 34 buruh di pabrik kuali, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Jika ternyata terbukti melindungi praktik itu, aparat kepolisian yang bersangkutan patut diberhentikan dari Polri.

"Polri harus bertindak tegas. Polri tidak boleh melindungi atau setengah hati menindaknya. Kapolri perlu memerintahkan agar oknum polisi yang ikut menganiaya para pekerja yang menjadi korban perbudakan itu segera diusut, kalau perlu diberhentikan," ujar Martin di Jakarta, Senin (6/5/2013).

Martin menjelaskan, jika ada oknum pejabat Polri di wilayah yang justru mendapatkan upeti, maka oknum Polri itu juga harus ditindak. Pasalnya, sikap melindungi yang dilakukan Polri, kata Martin, bisa mengusik rasa keadilan masyarakat.

"Perbuatan yang dilakukan oknum-oknum polisi tersebut sangat biadab dan tidak dapat diterima akal sehat. Rasa keadilan masyarakat terusik karena perbuatan mereka. Kapolri perlu mengusut mereka juga, dan jangan sampai ada kejadian seperti ini di tempat lain," tukas anggota Komisi III DPR ini.

Pada Jumat (3/5/2013), Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik kuali yang bosnya dicurigai telah melakukan penyekapan terhadap 34 buruh di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh.

Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), para buruh itu setiap harinya hanya diberikan makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui batas, dan diberikan tempat tinggal yang tak layak. Mereka juga diancam ditembak dengan timah panas oleh aparat yang diduga dibayar oleh pengusaha di sana.

Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Sementara itu, dua orang lain, Tio dan Jack, buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut dipulangkan ke kampung masing-masing.

Pembahasan :

Tanggapan saya pada contoh kasus ini adalah prihatin kepada orang-orang yang seharusnya memegang keamanan, menjadi contoh dan panutan di Negara ini malah melakukan pelanggaran, yakni Polri. Pada dasarnya tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat, mentaati semua aturan yang berlaku, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tetapi, pada contoh kasus diatas, diduga ada oknum polisi yang melindungi praktik penyekapan dan perbudakan terhadap buruh diTanggerang tersebut. Jika ternyata terbukti melindungi praktik itu, aparat kepolisian yang bersangkutan patut diberhentikan dari Polri.
 
Dan jika ada oknum polisi yang diduga menyiksa para buruh tersebut seharusnya segera diusut secepat mungkin. Karena walaupun seorang oknum polisi yang ikut terlibat, keadilan diNegara ini harus ditegakkan. Jika tidak ada keadilan, Negara ini akan cepat runtuh. Dan walaupun seorang pejabat yang menjadi tersangka sekalipun, keadilan juga harus tetap ditegakkan dengan cara memberikan sanksi kepada yang bersalah sesuai dengan apa yang dilakukannya. Tindakan oknum polisi ini sangat tidak pantas dicontoh dalam kehidupan masyarakat.

Sumber :
http://radenanindyo.blogspot.com/2012/12/makna-keadilan-dan-macam-macam-keadilan.html
http://ncellina.blogspot.com/2011/03/macam-macam-dan-jenis-keadilan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar